Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 211-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DEFINITIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTATAHUN ANGGARAN 2009
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan negara dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) bagian Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) bagian daerah.
(2) Alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat sebesar 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 6,5% (enam koma lima persen) dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota; dan
b. 3,5% (tiga koma lima persen) dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten dan/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan.
Koreksi Anda
