Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 211-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 134/PMK.06/2009 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA EKS BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Terhadap rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, Tim Kerja Tim Likuidasi harus melengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. daftar yang memuat jenis, jumlah, lokasi, dan nilai BMN Eks BRR NAD-Nias yang besarnya didasarkan realisasi anggaran untuk pengadaan barang yang akan ditetapkan persetujuan hibahnya;
b. copy dokumen kepemilikan, atau dokumen yang setara dengan dokumen kepemilikan, atau Dokumen Kepemilikan Sementara terhadap BMN Eks BRR NAD-Nias yang menurut sifatnya dan sesuai peraturan perundang-undangan memiliki dokumen kepemilikan;
c. surat pernyataan telah menguasai BMN Eks BRR NAD-Nias yang akan dihibahkan; dan
d. berita acara inventarisasi yang dilampiri dengan daftar rincian BMN Eks BRR NAD-Nias yang akan dihibahkan.
(2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pihak Lain.
(3) Berita acara inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d:
a. ditandatangani oleh petugas yang melakukan inventarisasi dari Tim Kerja Tim Likuidasi dan petugas dari Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pihak Lain penerima Hibah; dan
b. disetujui oleh kepala satuan kerja perangkat daerah atau Pihak Lain penerima Hibah.
(4) Dalam hal rekomendasi Tim Kerja Tim Likuidasi merupakan BMN Eks BRR NAD-Nias berupa tanah, apabila dokumen yang setara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum tersedia, dokumen tersebut dapat diganti dengan surat pernyataan dari
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh yang menyatakan mengenai status dokumen atas tanah bersangkutan.
9. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 16A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
