Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11A

PERMEN Nomor 211-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 134/PMK.06/2009 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA EKS BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, Tim Kerja Tim Likuidasi harus melengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. usulan permohonan dari Kementerian/Lembaga yang memerlukan BMN Eks BRR NAD-Nias; b. daftar yang memuat jenis, jumlah, lokasi, dan nilai BMN Eks BRR NAD-Nias yang didasarkan pada realisasi anggaran untuk pengadaan barang yang akan ditetapkan status penggunaannya; c. copy dokumen kepemilikan, atau dokumen yang setara dengan dokumen kepemilikan, atau Dokumen Kepemilikan Sementara terhadap BMN Eks BRR NAD-Nias yang menurut sifatnya dan sesuai peraturan perundang-undangan memiliki dokumen kepemilikan; d. berita acara inventarisasi yang ditandatangani oleh petugas yang melakukan inventarisasi dari Tim Kerja Tim Likuidasi dan petugas dari satuan kerja serta disetujui oleh kepala satuan kerja, yang dilampiri dengan daftar rincian BMN Eks BRR NAD-Nias yang akan ditetapkan status penggunaannya. (2) Dalam hal rekomendasi Tim Kerja Tim Likuidasi merupakan BMN Eks BRR NAD-Nias berupa tanah, apabila dokumen yang setara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c belum tersedia, dokumen tersebut dapat diganti dengan surat pernyataan dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh yang menyatakan mengenai status dokumen atas tanah bersangkutan. 6. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda