Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 211-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 134/PMK.06/2009 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA EKS BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rekomendasi Penetapan Status Penggunaan BMN Eks BRR NAD-Nias yang diajukan oleh Tim Kerja Tim Likuidasi kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara q.q. Kepala Kanwil I DJKN Banda Aceh meliputi: a. BMN Eks BRR NAD-Nias yang sudah diserahterimakan sebelum BRR NAD-Nias mengakhiri masa tugas; b. BMN Eks BRR NAD-Nias yang telah dikuasai atau digunakan oleh satuan kerja Kementerian/Lembaga namun belum diserahterimakan sebelum BRR NAD-Nias mengakhiri masa tugas; dan/atau c. BMN Operasional yang digunakan oleh Tim Kerja Tim Likuidasi guna mendukung tugas dan fungsi Tim Kerja Tim Likuidasi. 4. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda