Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 211-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 134/PMK.06/2009 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA EKS BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Kekayaan Negara merupakan pelaksana fungsional atas kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku Pengelola BMN Eks BRR NAD-Nias.
(2) Pengelola BMN Eks BRR NAD-Nias mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. melakukan Penetapan Status Penggunaan BMN Eks BRR NAD-Nias kepada Kementerian/Lembaga;
b. menerbitkan keputusan Hibah BMN Eks BRR NAD-Nias;
c. menerbitkan keputusan Pemindahtanganan BMN Eks BRR NAD-Nias dengan penggantian biaya pengadaan;
d. menerbitkan keputusan Penghapusan BMN Eks BRR NAD- Nias;
e. melakukan serah terima BMN Operasional yang digunakan atau dikuasai oleh Tim Kerja Tim Likuidasi kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah di Wilayah Bencana, atau Pihak Lain.
(3) Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah I Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil I DJKN) Banda Aceh.
3. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
