Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 211-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 134/PMK.06/2009 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA EKS BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lain yang sah.
2. Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut BRR NAD-Nias, adalah Badan setingkat Kementerian yang ditugasi untuk melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2005.
3. BMN Eks BRR NAD-Nias adalah BMN Program dan BMN Operasional yang berasal dan tercatat pada Neraca Penutup BRR NAD-Nias sebagai Aset Tetap dan Aset Lainnya yang pengadaannya oleh BRR NAD-Nias atas beban APBN atau perolehan lainnya yang sah.
4. Tim Kerja Tim Likuidasi Badan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan
Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, yang selanjutnya disebut Tim Kerja Tim Likuidasi, adalah Tim sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KMK.05/2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 359/KMK.01/2012.
5. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
5a. Wilayah Bencana adalah wilayah yang berada di Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang terkena dampak bencana gempa bumi dan tsunami di wilayah Aceh dan Kepulauan Nias.
6. Penetapan Status Penggunaan BMN Eks BRR NAD-Nias adalah penetapan status penggunaan BMN Eks BRR NAD-Nias untuk Kementerian Negara/Lembaga dari Pengelola BMN Eks BRR NAD- Nias.
7. Pemindahtanganan BMN Eks BRR NAD-Nias adalah tindakan pengalihan kepemilikan BMN Eks BRR NAD-Nias dengan cara hibah atau penggantian biaya pengadaan.
8. Hibah adalah pemindahtanganan BMN Eks BRR NAD-Nias kepada Pemerintah Daerah di Wilayah Bencana atau Pihak Lain tanpa memperoleh penggantian.
9. Dihapus.
10. Dihapus.
11. Dihapus.
12. Dokumen Kepemilikan Sementara adalah dokumen dalam bentuk akta jual beli atau surat pelepasan hak atas tanah untuk BMN Eks BRR NAD-Nias berupa tanah, faktur/kuitansi pembelian untuk BMN Eks BRR NAD-Nias berupa kendaraan bermotor atau kendaraan/alat berat lainnya, akta hibah untuk BMN Eks BRR NAD-Nias yang diperoleh dari hibah, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, yang dapat dipergunakan untuk sementara waktu sebagai dasar dalam menyatakan kepemilikan atas suatu barang sampai dengan terbitnya dokumen kepemilikan yang sah.
13. Penghapusan BMN Eks BRR NAD-Nias adalah tindakan menghapus BMN dari Daftar BMN Eks BRR NAD-Nias dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola BMN Eks BRR NAD-Nias dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
14. Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
14a. Lembaga adalah organisasi non kementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA Tahun 1945 atau perundang-undangan lainnya.
15. Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/Lembaga dan satuan kerja perangkat daerah.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
