Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 211-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 134/PMK.06/2009 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA EKS BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara Eks Badan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 4, angka 5 dan angka 14 diubah, angka 9, angka 10 dan angka 11 dihapus serta menambahkan 2 (dua) angka baru, yakni angka 5a dan angka 14a sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda