Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 211-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN YANG DILAKSANAKAN OLEH PT TASPEN PERSERO DAN PT ASABRI PERSERO
Teks Saat Ini
(1) PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) mengajukan usulan kebutuhan BOP tahun 2016 kepada KPA BUN paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
(2) KPA BUN melakukan penilaian kewajaran atas usulan kebutuhan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengacu pada:
a. ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3;
dan
b. Proporsi Beban Kerja berdasarkan hasil kajian internal perusahaan.
Koreksi Anda
