Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 211-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN YANG DILAKSANAKAN OLEH PT TASPEN PERSERO DAN PT ASABRI PERSERO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) mengajukan usulan kebutuhan BOP tahun 2016 kepada KPA BUN paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan. (2) KPA BUN melakukan penilaian kewajaran atas usulan kebutuhan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengacu pada: a. ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3; dan b. Proporsi Beban Kerja berdasarkan hasil kajian internal perusahaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 211-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Pasal.id