Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 211-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN YANG DILAKSANAKAN OLEH PT TASPEN PERSERO DAN PT ASABRI PERSERO
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan atas penggunaan BOP oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dilakukan oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) KPA BUN dapat meminta aparat pengawas fungsional untuk melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan BOP yang dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPA BUN, Direktur Jenderal Perbendaharaan, dan Direktur Jenderal Anggaran.
Koreksi Anda
