Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 211-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN YANG DILAKSANAKAN OLEH PT TASPEN PERSERO DAN PT ASABRI PERSERO
Teks Saat Ini
(1) KPA BUN bertanggung jawab terhadap penyaluran BOP dari kas negara kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
(2) PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan BOP yang diterimanya.
(3) PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) harus menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KPA BUN setiap semester dan tahunan.
Koreksi Anda
