Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 211-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN YANG DILAKSANAKAN OLEH PT TASPEN PERSERO DAN PT ASABRI PERSERO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal BOP dibebankan pada hasil pengembangan Akumulasi Iuran Pensiun, PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) mengajukan usulan kebutuhan BOP untuk tahun anggaran berikutnya kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku KPA BUN paling lambat akhir bulan Juni tahun anggaran berkenaan berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (2) KPA BUN melakukan penilaian kewajaran berdasarkan usulan kebutuhan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4. (3) Berdasarkan penilaian dari KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan memberikan persetujuan penggunaan BOP yang bersumber dari hasil pengembangan Akumulasi Iuran Pensiun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 211-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Pasal.id