Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 211-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN YANG DILAKSANAKAN OLEH PT TASPEN PERSERO DAN PT ASABRI PERSERO
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pada rapat penyusunan indikasi kebutuhan alokasi Dana Belanja Pensiun dan BOP yang merupakan bagian dari proses perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dinyatakan bahwa BOP tidak dapat dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pernyataan bahwa BOP tidak dapat dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Anggaran dan KPA BUN.
(2) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), KPA BUN menyampaikan surat pemberitahuan kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) bahwa BOP dibebankan pada hasil pengembangan Akumulasi Iuran Pensiun tahun berkenaan.
Koreksi Anda
