Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 211-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN YANG DILAKSANAKAN OLEH PT TASPEN PERSERO DAN PT ASABRI PERSERO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) mengajukan pencairan dana BOP yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada KPA BUN setiap bulan. (2) Besar pencairan dana BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 1/12 (satu per dua belas) dari pagu. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencairan dana BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda