Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 211-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN YANG DILAKSANAKAN OLEH PT TASPEN PERSERO DAN PT ASABRI PERSERO
Teks Saat Ini
(1) PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) mengajukan usulan kebutuhan BOP yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun anggaran berikutnya kepada KPA BUN setiap awal bulan Januari tahun anggaran berkenaan.
(2) KPA BUN melakukan penilaian kewajaran atas usulan kebutuhan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar pertimbangan KPA BUN dalam mengajukan usulan kebutuhan BOP kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
Koreksi Anda
