Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 211-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN YANG DILAKSANAKAN OLEH PT TASPEN PERSERO DAN PT ASABRI PERSERO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) menghitung besaran BOP dengan mengacu pada Proporsi Beban Kerja. (2) Proporsi Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung oleh konsultan independen yang ditunjuk oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) berdasarkan permintaan Menteri Keuangan. (3) Penunjukan konsultan independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan pertimbangan Menteri Keuangan. (4) Besaran Proporsi Beban Kerja yang telah dihitung oleh konsultan independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan sesuai kebutuhan atau terdapat perubahan kebijakan dari Pemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 211-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Pasal.id