Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 211-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN YANG DILAKSANAKAN OLEH PT TASPEN PERSERO DAN PT ASABRI PERSERO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya yang dapat dimasukkan dalam penghitungan BOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya biaya yang terkait dengan pelaksanaan penugasan berdasarkan praktik yang sehat, ekonomis, efisien, dan efektif. (2) Biaya yang tidak dapat dimasukkan dalam penghitungan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengadaan barang modal; b. program kemitraan dan bina lingkungan; c. biaya investasi; d. biaya penyusutan; dan e. tantiem, bonus tahunan, atau yang sejenis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 211-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Pasal.id