Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 211-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN YANG DILAKSANAKAN OLEH PT TASPEN PERSERO DAN PT ASABRI PERSERO
Teks Saat Ini
(1) Biaya yang dapat dimasukkan dalam penghitungan BOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya biaya yang terkait dengan pelaksanaan penugasan berdasarkan praktik yang sehat, ekonomis, efisien, dan efektif.
(2) Biaya yang tidak dapat dimasukkan dalam penghitungan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pengadaan barang modal;
b. program kemitraan dan bina lingkungan;
c. biaya investasi;
d. biaya penyusutan; dan
e. tantiem, bonus tahunan, atau yang sejenis.
Koreksi Anda
