Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 211-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN YANG DILAKSANAKAN OLEH PT TASPEN PERSERO DAN PT ASABRI PERSERO
Teks Saat Ini
(1) PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) diberikan penugasan oleh Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pembayaran Dana Belanja Pensiun.
(2) Dalam rangka penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Taspen (Persero) dan PT
Asabri (Persero) diberikan BOP yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
(3) Dalam hal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak mengalokasikan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), BOP dibebankan pada hasil pengembangan Akumulasi Iuran Pensiun tahun berkenaan.
Koreksi Anda
