Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 211-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang BESARAN PERSENTASE DANA OPERASIONAL UNTUK BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN TAHUN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan setiap bulan sebesar persentase tertentu dari total iuran program Jaminan Kesehatan yang telah diterima.
Koreksi Anda