Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 211-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai tidak diwajibkan mengisi daftar hadir apabila: a. mendapatkan penugasan untuk: 1. melakukan perjalanan dinas dalam kota; 2. melakukan perjalanan dinas melewati batas kota; 3. melakukan perjalanan dinas luar negeri; 4. menghadiri rapat dalam kota di luar komplek perkantoran yang sama; 5. menjalani tugas belajar. b. menjalanicuti. c. sakit paling lama 2 (dua) hari kalender. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan dokumen pendukung kepada pejabat pengelola daftar hadir dengan diketahui oleh atasan langsung. (3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. surat tugas yang diterbitkan oleh pimpinan unit eselon II /pimpinan satuan kerja Pegawai yang bersangkutan atau pimpinan unit eselon II/pimpinan satuan kerja yang mengundang, bagi Pegawai yang melakukan perjalanan dinas dalam kota; b. surat tugas yang diterbitkan oleh pimpinan unit eselon II /pimpinan satuan kerja Pegawai yang bersangkutan atau pimpinan unit eselon II/pimpinan satuan kerja yang mengundang, atau surat perjalanan dinas, bagi Pegawai yang melakukan perjalanan dinas melewati batas kota; c. surat tugas yang diterbitkan oleh pimpinan unit eselon II /pimpinan satuan kerja Pegawai yang bersangkutan atau pimpinan unit eselon II/pimpinan satuan kerja yang mengundang, atau surat perjalanan dinas, bagi Pegawai melakukan perjalanan dinas luar negeri; d. surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan unit eselon II /pimpinan satuan kerja Pegawai yang bersangkutan, bagi Pegawai yang menerima penugasan menghadiri rapat dalam kota di luar komplek perkantoran yang sama; e. surat tugas belajar yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, bagi Pegawai yang menjalani tugas belajar; f. surat izin cuti, bagi Pegawai yang menjalani cuti; dan g. surat keterangan dokter, bagi Pegawai yang menjalani cuti sakit paling lama 2 (dua) hari kalender. (4) Pegawai tidak melakukan pengisian daftar hadir secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan harus melakukan pengisian daftar hadir secara manual dalam hal: a. sistem kehadiran secara elektronik mengalami kerusakan/tidak berfungsi; b. pegawai belum terdaftar dalam sistem kehadiran secara elektronik; c. sidik jari tidak terekam dalam sistem kehadiran secara elektronik; d. terjadi keadaan kahar; atau e. lokasi kerja tidak memungkinkan untuk disediakan sistem kehadiran secara elektronik. (5) Keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d merupakan suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia dan tidak dapat dihindarkan berupa bencana alam dan kerusuhan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilakukan atau tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
Koreksi Anda