Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 211-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan unit kerja eselon II dan/atau para kepala satuan kerja menunjuk pejabatpengelola daftar hadir pada unit masing-masing. (2) Pejabat pengelola daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemantauan dan menyusun rekapitulasi daftar hadir Pegawai setiap bulannya. (3) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Rekapitulasi perhitungan waktu kehadiran kerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling kurang memuat informasi sebagai berikut: a. jumlah hari kerja; b. jumlah jam kerja; c. jumlah jam dan hari ketidakhadiran tanpa alasan yang sah; d. jumlah hari ketidakhadiran karena izin; e. jumlah hari ketidakhadiran karena cuti; f. jumlah hari ketidakhadiran karena penugasan; dan g. jumlah hari ketidakhadiran karena tugas belajar.
Koreksi Anda