Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 211-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan secara elektronik dengan menggunakan sistem biometrik.
(2) Sistem biometrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengenalan sidik jari, telapak tangan, mata atau wajah.
Koreksi Anda
