Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 211-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan secara elektronik dengan menggunakan sistem biometrik. (2) Sistem biometrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengenalan sidik jari, telapak tangan, mata atau wajah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 211-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Pasal.id