Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 211-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai wajib mentaati ketentuan Jam Kerja dan mengisi daftar hadir.
(2) Pengisian daftar hadir dinyatakan sah dalam hal dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada saat masuk kerja paling cepat pukul 06.00 waktu setempat, dan saat pulang kerja paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.
(3) Daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
a. identitas Pegawai;
b. unit kerja;
c. jam masuk;
d. jam pulang;
e. jumlah waktu terlambat; dan
f. jumlah waktu pulang sebelum waktunya.
Koreksi Anda
