Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 211-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi unit eselon I yang menerapkan Hari dan Jam Kerja selama 24 (dua puluh empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 7 (tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) minggu yang telah ditetapkan dengan ketentuan tersendiri dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak dilakukan pencabutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 211-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Pasal.id