Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 211-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pegawai jugadiberlakukanpemotongan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 211-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Pasal.id