Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 211-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pegawai jugadiberlakukanpemotongan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
