Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 211-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Jam Kerja Bulan Ramadhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b ditetapkan sejumlah 39 (tiga puluh sembilan) jam dan 15 (lima belas) menit dalam 1 (satu) minggu.
(2) Jam Kerja Bulan Ramadhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a. jam kantor yaitu pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat;
b. jam istirahat pada hari Senin sampai dengan Kamis yaitu pukul
12.00 sampai dengan pukul 12.30 waktu setempat;
c. jam istirahat pada hari Jum’at yaitu pukul 11.45 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
(3) Penentuan tanggal 1 Ramadhan untuk menjalankan Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan penetapan oleh Menteri yang mempunyai tugas menangani urusan Agama.
(4) Untuk menyelesaikan tugas-tugas kedinasan yang mendesak dan tidak terselesaikan dalam Jam Kerja, Pegawai dapat diperintahkan untuk melaksanakan kerja lembur yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
(5) Setiap pimpinan Unit Eselon I wajib melakukan pengawasan dan pengendalian terkait dengan Hari dan Jam Kerja pada unit masing- masing.
Koreksi Anda
