Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 211-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Jam Kerja Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditetapkan sejumlah 42 (empat puluh dua) jam dan 45 (empat puluh lima) menit dalam 1 (satu) minggu.
(2) Jam Kerja Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a. jam kantor yaitu pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat;
b. jam istirahat pada hari Senin sampai dengan Kamis yaitu pukul
12.15 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat;
c. jam istirahat pada hari Jum’at yaitu pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.15 waktu setempat.
Koreksi Anda
