Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 211-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai hari dan jam kerja dalam Peraturan Menteri ini menjadi dasar penugasan setiap Pegawaidalam bekerja dan melaksanakan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan guna peningkatanprestasi dan kinerja Pegawai.
Koreksi Anda
