Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 210-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 210-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012. (2) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar pelaksanaan transfer Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyaluran alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Dana Cadangan Iuran Tetap dan Dana Cadangan Royalty sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dan huruf d disalurkan kepada provinsi dan kabupaten/kota paling lambat akhir bulan Februari 2013 setelah adanya penerimaan Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun 2012 per daerah yang disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (5) Dalam hal terjadi kelebihan penyaluran terhadap realisasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum, kelebihan dimaksud diperhitungkan dalam penyaluran tahun anggaran berikutnya. (6) Dalam hal masih terjadi kekurangan penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum terhadap realisasi, kekurangan dimaksud dialokasikan dalam tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 210-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Pasal.id