Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 210-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 210-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Iuran Tetap dan Royalty sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b berasal dari realisasi penerimaan Sumber Daya Alam Pertambangan Umum periode bulan Januari sampai dengan bulan November 2012.
(2) Dana Cadangan Iuran Tetap dan Dana Cadangan Royalty berasal dari perkiraan sisa penerimaan Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 periode bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2012 yang belum teridentifikasi daerah penghasilnya ditempatkan dalam Rekening Dana Cadangan Menteri Keuangan Tahun Anggaran 2012.
(3) Dalam hal perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012 tidak mencukupi kebutuhan atau realisasi melebihi pagu dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012, maka dapat dilakukan penyaluran berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
