Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 210-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 210-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 didasarkan atas realisasi penerimaan Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 dan realisasi penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012.
(2) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum untuk masing-masing daerah Tahun Anggaran 2012 didasarkan atas perhitungan realisasi yang dilakukan secara triwulanan melalui rekonsiliasi antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil.
Koreksi Anda
