Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 210-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 210-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN SURABAYA PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Surabaya pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Surabaya pada Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda