Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 210-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 210-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN SURABAYA PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Surabaya pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Surabaya pada Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda
