Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 210-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 210-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN SURABAYA PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
a. Tarif Layanan Program Diploma II dan Diploma III;
b. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana; dan
c. Tarif Klinik.
Koreksi Anda
