Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 210-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 210-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN SURABAYA PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas: a. Tarif Layanan Program Diploma II dan Diploma III; b. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana; dan c. Tarif Klinik.
Koreksi Anda