Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 210-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 210-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN LINGKUP BENDAHARA UMUM NEGARA DAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan, unit akuntansi Kuasa BUN melakukan rekonsiliasi internal sebelum melakukan rekonsiliasi dengan Pengguna Anggaran dan www.djpp.kemenkumham.go.id
menyampaikan laporan keuangan tingkat Kuasa BUN ke unit akuntansi di atasnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara rekonsiliasi internal pada unit akuntansi Kuasa BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
