Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 210-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 210-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN LINGKUP BENDAHARA UMUM NEGARA DAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal UAKPA dan UAKPA BUN telah melaksanakan rekonsiliasi dengan UAKBUN-D/KPPN setelah dikenakan sanksi, KPPN menerbitkan SP3S bersamaan dengan penerbitan BAR. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dengan diterbitkannya SP3S oleh KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dinyatakan tidak berlaku. (3) SP3S sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
Koreksi Anda