Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 210-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 210-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN LINGKUP BENDAHARA UMUM NEGARA DAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (11), Pasal 5 ayat (12), Pasal 7 ayat (11) dilaksanakan oleh KPPN dengan mengembalikan SPM yang telah diajukan oleh UAKPA/satuan kerja.
(2) Pengembalian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikecualikan terhadap SPM-LS Belanja Pegawai, SPM-LS kepada pihak ketiga, dan SPM Pengembalian.
(3) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan:
a. UAKPA dan UAKPA BUN untuk melakukan rekonsiliasi dengan UAKBUN D/KPPN;
b. UAPPA-W untuk melakukan rekonsiliasi dengan UAKKBUN- Kanwil;
c. UAKPA dan UAKPA BUN untuk melakukan rekonsiliasi dengan UAKBUN-Pusat.
(4) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan SP2S.
(5) SP2S sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada UAKPA yang diberikan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
