Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 210-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 210-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN LINGKUP BENDAHARA UMUM NEGARA DAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan keuangan yang disusun oleh UAPPA-E1, UAPA, dan UAP BUN harus dilakukan rekonsiliasi sebelum disampaikan kepada unit akuntansi di atasnya untuk tujuan penggabungan. (2) Laporan keuangan yang disusun oleh UAPPA-E1, UAPA dan UAP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penggabungan laporan keuangan unit akuntansi dibawahnya. (3) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara: a. UAPPA-E1 dengan UAP BUN AP bersifat opsional dan dapat dilaksanakan setiap semesteran; b. UAPA dengan UAP BUN AP setiap semesteran; dan c. UAP BUN dengan UAP BUN AP setiap semesteran. (4) UAP BUN AP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara. (5) Untuk kepentingan rekonsiliasi, Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan bertindak mewakili Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku UAP BUN AP. (6) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam BAR. (7) BAR sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditandatangani oleh: a. Pejabat penanggungjawab rekonsiliasi UAPPA-E1; dan b. Kepala Sub Direktorat Akuntansi Kas Umum Negara atas nama BUN. (8) BAR sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk rekonsiliasi sebagimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditandatangani oleh: a. Pejabat penanggungjawab rekonsiliasi UAPA; dan b. Kepala Sub Direktorat Akuntansi Kas Umum Negara atas nama BUN. (9) BAR sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk rekonsiliasi sebagimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditandatangani oleh: a. Pejabat penanggungjawab rekonsiliasi UAP BUN; dan b. Kepala Sub Direktorat Akuntansi Kas Umum Negara atas nama BUN. (10) Bentuk dan isi BAR sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sampai dengan ayat (9) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Modul Rekonsiliasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan www.djpp.kemenkumham.go.id Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 210-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id