Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 210-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 210-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN LINGKUP BENDAHARA UMUM NEGARA DAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan rekonsiliasi lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga yang meliputi: a. Rekonsiliasi tingkat UAKPA dan UAKPA BUN dengan UAKBUN- D/KPPN; b. Rekonsiliasi tingkat UAPPA-W dengan UAKKBUN-Kanwil; c. Rekonsiliasi tingkat UAKPA dan UAKPA BUN dengan UAKBUN Pusat; dan d. Rekonsiliasi tingkat UAPPA-E1, UAPA, dan UAP BUN dengan UAP BUN AP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 210-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id