Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 210-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 210-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN LINGKUP BENDAHARA UMUM NEGARA DAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan rekonsiliasi lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga yang meliputi:
a. Rekonsiliasi tingkat UAKPA dan UAKPA BUN dengan UAKBUN- D/KPPN;
b. Rekonsiliasi tingkat UAPPA-W dengan UAKKBUN-Kanwil;
c. Rekonsiliasi tingkat UAKPA dan UAKPA BUN dengan UAKBUN Pusat;
dan
d. Rekonsiliasi tingkat UAPPA-E1, UAPA, dan UAP BUN dengan UAP BUN AP.
Koreksi Anda
