Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 210-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 210-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENCARIAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN LANGSUNG PUPUK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2009 MENTERI KEUANGAN SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 210-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Pasal.id