Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 210-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 210-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENCARIAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN LANGSUNG PUPUK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian selaku KPA bertanggung jawab atas penyaluran dana BLP. (2) Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian selaku KPA c.q. pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran dana BLP wajib menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disertai dengan dokumen pendukung, antara lain salinan SPM dan SP2D.
Koreksi Anda