Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 210-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 210-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENCARIAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN LANGSUNG PUPUK
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Berita Acara penerimaan BLP kepada kelompok tani penerima, Perusahaan Pelaksana mengajukan permintaan pembayaran BLP secara tertulis kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian selaku KPA.
(2) Berdasarkan permintaan pembayaran dari Perusahaan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian selaku KPA melakukan verifikasi terhadap dokumen tagihan BLP.
(3) Kebenaran dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung jawab Perusahaan Pelaksana yang dinyatakan dalam surat permintaan pembayaran BLP.
(4) Dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Tanaman Pangan selaku KPA dapat membentuk tim verifikasi.
(5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian selaku KPA.
(6) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi yang ditandatangani oleh KPA/PPK dengan Direksi Perusahaan Pelaksana.
Koreksi Anda
