Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 210-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 210-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENCARIAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN LANGSUNG PUPUK
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian selaku KPA MENETAPKAN:
a. pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja BLP yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen/PPK; dan
b. pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan pengujian terhadap permintaan pembayaran dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran BLP yang selanjutnya disebut Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan SPM.
(2) Tembusan surat keputusan penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
