Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 210-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 210-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENCARIAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN LANGSUNG PUPUK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana BLP dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (2) Dalam rangka pelaksanaan anggaran BLP, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran MENETAPKAN Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). (3) Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP- SAPSK) untuk keperluan BLP dengan pagu setinggi- tingginya sebagaimana ditetapkan dalam APBN. (4) Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian selaku KPA menerbitkan konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. (5) Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian selaku KPA membuat perjanjian dengan Perusahaan Pelaksana sebagai dasar pelaksanaan BLP. (6) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk dan diberi kewenangan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian selaku KPA dengan Direksi Perusahaan Pelaksana.
Koreksi Anda