Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 210-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 210-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENCARIAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN LANGSUNG PUPUK
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pelaksanaan BLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berpedoman pada Pedoman Umum BLP yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
(2) Harga Pokok Penyerahan (HPP) BLP mengacu pada HPP yang ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
