Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 21-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PERKIRAAN ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI UNTUK PROVINSI ACEH TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi tambahan DBH SDA Migas untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2013 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, Pemerintah menyalurkan alokasi tambahan DBH SDA Migas untuk Provinsi Aceh berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
