Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 21-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PERKIRAAN ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI UNTUK PROVINSI ACEH TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perkiraan alokasi tambahan DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp827.361.254.000,00 (delapan ratus dua puluh tujuh miliar tiga ratus enam puluh satu juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut : a. Perkiraan alokasi tambahan DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah 55% (lima puluh lima persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari SDA Minyak Bumi Provinsi Aceh, yaitu sebesar Rp348.691.987.000,00 (tiga ratus empat puluh delapan miliar enam ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah); dan b. Perkiraan alokasi tambahan DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah 40% (empat puluh persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari SDA Gas Bumi Provinsi Aceh, yaitu sebesar Rp478.669.267.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus enam puluh sembilan juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah). (2) Dalam hal terdapat perubahan asumsi indikator ekonomi makro, maka perkiraan alokasi tambahan DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan penyesuaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 21-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Pasal.id