Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 21-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PERKIRAAN ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI UNTUK PROVINSI ACEH TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perkiraan alokasi tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (DBH SDA Migas) untuk Provinsi Aceh didasarkan atas rencana penerimaan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
Koreksi Anda