Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2A

PERMEN Nomor 21-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 78/PMK.03/2010 TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Kena Pajak yang: a. menghasilkan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya termasuk dalam Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak; dan b. mengolah dan/atau memanfaatkan lebih lanjut Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a, baik melalui unit pengolahan sendiri maupun melalui titip olah dengan menggunakan fasilitas pengolahan Pengusaha Kena Pajak lainnya sehingga menjadi Barang Kena Pajak yang atas seluruh penyerahannya termasuk dalam Penyerahan yang Terutang Pajak, seluruh Pajak Masukan yang sudah dibayar dapat dikreditkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak. (3) Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak, sejak tanggal 1 Januari 2014. 3. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2A — PERMEN Nomor 21-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Pasal.id