Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 21-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUK KEGIATAN PEMANFAATAN SUMBER ENERGI TERBARUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas pajak ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d adalah fasilitas pajak ditanggung Pemerintah yang diatur dengan UNDANG-UNDANG Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan peraturan pelaksanaannya.
Koreksi Anda