Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 21-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUK KEGIATAN PEMANFAATAN SUMBER ENERGI TERBARUKAN
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah pembebasan dari pengenaan PPN atas impor Barang Kena Pajak yang bersifat strategis berupa mesin dan peralatan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang diperlukan oleh pengusaha di bidang pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak.
(2) Tata cara pembebasan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan peraturan pelaksanaannya, beserta perubahannya.
Koreksi Anda
