Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 21-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUK KEGIATAN PEMANFAATAN SUMBER ENERGI TERBARUKAN
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah:
a. pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing- masing sebesar 5% (lima persen) pertahun;
b. penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, sebagai berikut :
Kelompok Aktiva Tetap Berwujud Masa Manfaat Menjadi Tarif Penyusutan dan Amortisasi Berdasarkan Metode
Garis Lurus Saldo Menurun I. Bukan Bangunan :
Kelompok I 2 tahun 50% 100% (dibebankan sekaligus) Kelompok II 4 tahun 25% 50% Kelompok III 8 tahun 12,5% 25% Kelompok IV 10 tahun 10% 20%
II.
Bangunan :
Permanen 10 tahun 10% - Tidak Permanen 5 tahun 20% -
c. Pengenaan Pajak Penghasilan atas deviden yang dibayarkan kepada Subjek Pajak Luar Negeri sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku; dan
d. Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
1) tambahan 1 tahun : apabila penanaman modal baru dilakukan pada bidang-bidang usaha tertentu di kawasan industri dan kawasan berikat;
2) tambahan 1 tahun : apabila mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja INDONESIA selama 5 (lima) tahun berturut-turut;
3) tambahan 1 tahun : apabila penanaman modal baru memerlukan investasi/ pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp.
10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
4) tambahan 1 tahun : apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka
pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari investasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; dan/atau 5) tambahan 1 tahun : apabila menggunakan bahan baku dan atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) sejak tahun ke 4 (empat).
(2) Tata cara pemberian fasilitas PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- Daerah Tertentu dan peraturan pelaksanaannya, beserta perubahannya.
Koreksi Anda
